Logo
Masjid Al Muhajirin
PERUM GRIYA SURYA INDAH - SUKAGALIH TAROGONG KIDUL GARUT
image

Hijab dan Perbedaan Pendapat: Menyikapi dengan Ilmu dan Hati


Hijab menjadi bagian penting dalam identitas Muslimah. Sebagian besar ulama sepakat bahwa hijab adalah kewajiban berdasarkan dalil Al-Quran dan hadits. Namun, muncul sebagian kecil pendapat kontemporer yang menyatakan bahwa hijab tidak wajib, dan hal ini sering dijadikan alasan sebagian Muslimah untuk tidak berhijab. Artikel ini mengulas bagaimana mayoritas ulama memandang hijab, kontroversi pendapat sebagian kalangan, serta bagaimana seorang Muslimah dapat bersikap dewasa dan ilmiah dalam menyikapi perbedaan pandangan ini.

Seorang mualimah mengeluh haru di media sosial, kadang hati ini merasa lelah, bukan karena tak ingin taat, tapi karena kebingungan di tengah suara-suara yang saling bertentangan. Aku ingin menjadi Muslimah yang patuh, tapi aku membaca pendapat sebagian ulama yang berkata hijab tak wajib. Maka aku pun memilih jalan itu, berharap itu tak menjauhkan aku dari ridha-Nya. Namun, di sudut hati terdalam, ada rindu yang belum selesai---rindu pada kemantapan iman yang kokoh, pada ibadah yang tak diragukan lagi sandarannya. Kenapa justru di zaman ini, jalan menuju ketaatan terasa samar?
Namun aku tak ingin berhenti mencari. Tangisan ini bukan tanda menyerah, tapi jerit lirih seorang hamba yang haus akan petunjuk. Aku tahu, mayoritas ulama memanggilku menuju hijab sebagai bukti cintaku pada Allah. Mungkin aku belum kuat hari ini, tapi semoga esok langkahku lebih mantap. Karena aku tahu, yang mencari-Nya dengan tulus tak akan dibiarkan tersesat selamanya. Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (HR. Muslim). Semoga jalan hijrahku adalah jalan pulang menuju cahaya.

Hijab bukan hanya simbol, tetapi bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan seorang Muslimah kepada Tuhannya. Dalam lintasan sejarah Islam, hijab telah menjadi bagian dari syariat yang diterapkan para sahabiyah dan Muslimah generasi awal. Ia menjaga kehormatan, membentuk identitas, dan menjauhkan dari pandangan yang tidak pantas.

Di era modern, wacana tentang hijab mengalami pergeseran. Muncul sebagian tokoh dan intelektual yang menyatakan bahwa hijab bukan kewajiban mutlak, dan boleh tidak dikenakan oleh Muslimah. Hal ini menimbulkan kebingungan di tengah umat, terutama bagi Muslimah yang ingin mencari kebenaran. Di sinilah pentingnya ilmu, adab dalam menyikapi perbedaan, serta kesadaran untuk terus belajar.

Di tengah arus opini yang makin bebas, muncul berbagai pendapat kontroversial tentang hijab. Ada yang berkata hijab hanyalah budaya Arab kuno, bukan kewajiban syariat. Ada pula yang berkilah, Percuma berhijab kalau akhlaknya buruk, atau bahkan, Yang penting hatinya berhijab, meski tak mengenakan penutup kepala. Kata-kata ini terdengar manis di permukaan, seolah membela hak perempuan, tapi kerap menjadi tameng dari rasa enggan untuk taat. Padahal, dalam Islam, perintah hijab adalah bagian dari ibadah lahir dan batin, bukan sekadar simbol budaya atau ekspresi personal semata.
Mekanisme pembelaan diri seperti ini seringkali lahir bukan dari ilmu, tapi dari rasa ingin nyaman dan bebas dari beban syariat. Islam tak pernah memisahkan antara hati dan amal; hati yang bersih akan mendorong tubuh untuk tunduk. Allah berfirman, Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur: 31). Maka hijab bukan budaya, tapi perintah suci. Muslimah sejati bukan hanya menjaga hati, tapi juga membungkus diri dengan taat sepenuh jiwa.

Penjelasan dan Kontroversi Pandangan Ulama 

Mayoritas ulama sepakat bahwa hijab bukan sekadar budaya Arab, melainkan bagian dari syariat Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Fatwa ulama internasional seperti Al-Azhar Mesir, Majma Fiqh Islami, serta para ulama terkemuka seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi dan Syaikh Ibnu Baz menegaskan bahwa hijab adalah wajib bagi setiap Muslimah yang baligh, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan menjaga kehormatan diri. Begitu pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan menegaskan kewajiban menutup aurat. Perintah berhijab datang langsung dari Allah SWT dalam QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59, yang jelas ditujukan kepada seluruh wanita beriman tanpa dibatasi oleh latar budaya atau zaman. Ulama seperti Imam Nawawi, Ibnu Katsir, hingga kontemporer seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa hijab adalah kewajiban syari yang berlaku universal bagi Muslimah, bukan produk tradisi lokal. Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) sepakat bahwa hijab merupakan kewajiban syari bagi Muslimah yang telah baligh. Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran:
...Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya... (QS. An-Nur: 31) dan Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.... (QS. Al-Ahzab: 59).
Rasulullah SAW juga bersabda, Apabila seorang perempuan telah haid, maka tidak halal terlihat darinya kecuali ini dan ini (wajah dan telapak tangan). (HR. Abu Dawud). Hadits ini menjadi rujukan penting dalam menetapkan batasan aurat wanita dan kewajiban hijab.

Sebagian kecil ulama kontemporer atau 1 atau 2 ulama, dengan pendekatan kontekstual dan budaya menganggap bahwa hijab dalam Al-Quran lebih bersifat anjuran etis, bukan aturan legal syari. Mereka menilai bahwa fungsi utama hijab adalah menjaga kesopanan, bukan bentuk tertentu dari pakaian.

Pendapat ini memang menyasar konteks modern, namun sangat minor dan tidak menjadi konsensus ulama. Bahkan mayoritas ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan ulama Al-Azhar tetap menegaskan bahwa hijab adalah kewajiban. Maka penting bagi Muslimah untuk memahami posisi mayoritas ini secara adil dan bijak.

Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dan kesabaran dalam menyikapi masalah fikih. Berbeda pandangan bukan berarti bebas memilih yang paling ringan, melainkan menuntut kita untuk melihat mana yang paling kuat secara dalil dan konsisten dengan ajaran Rasulullah SAW.
Para ulama menjawab bahwa menyamakan hijab dengan budaya Arab adalah kekeliruan, karena hijab merupakan bagian dari syariat Islam yang ditetapkan melalui ajaran Nabi Muhammad SAW, bukan sekadar tradisi lokal. Banyak budaya di Arab pra-Islam justru tidak mengenal konsep menutup aurat dengan baik. Hijab diperintahkan secara sistematis sebagai bentuk ketundukan kepada aturan Islam, bukan warisan budaya. Maka, mengaitkan hijab hanya dengan Arab sama saja dengan mengabaikan landasan hukum dan pemahaman fiqih yang disepakati oleh mayoritas ulama sepanjang zaman.

Adapun anggapan percuma berhijab kalau akhlaknya buruk atau yang penting hatinya baik dijawab ulama dengan menegaskan bahwa kebaikan batin dan kebaikan lahir harus berjalan seiring. Hijab bukan jaminan seseorang sempurna, tetapi tetap bagian dari ketaatan yang harus dilakukan sambil terus memperbaiki diri. Sama seperti seseorang yang tetap harus salat meski masih berjuang meninggalkan maksiat, begitu pula hijab adalah amal yang tidak bergantung pada kondisi hati. Justru hijab bisa menjadi penjaga moral dan pengingat diri dalam proses menuju kesalehan yang utuh.

Bagaimana Muslimah Menyikapi Perbedaan Pendapat 

Muslimah yang bijak tidak langsung menyimpulkan hanya dari satu video, satu buku, atau satu tokoh. Ia akan mempelajari dalil, menimbang pendapat para ulama, dan bertanya pada guru yang terpercaya. Menjadikan ilmu sebagai kompas, bukan emosi atau tren.
Hijab adalah perintah Allah yang ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menyepakati bahwa hijab merupakan kewajiban bagi Muslimah. Meski terdapat pandangan minor yang tidak mewajibkan, pendekatan tersebut sangat terbatas dan tidak menjadi arus utama dalam tradisi keilmuan Islam.

Menyikapi perbedaan pendapat hendaknya dilakukan dengan ilmu, adab, dan ketakwaan. Muslimah perlu berhijrah secara ilmiah, bukan emosional. Ketika berhijab, bukan berarti kita sempurna, tapi menunjukkan bahwa kita ingin taat dan sedang memperbaiki diri.

Muslimah disarankan untuk terus belajar ilmu fikih wanita dari sumber yang terpercaya. Jangan mudah terpengaruh oleh pandangan populer tanpa mendalami dalil dan ijma para ulama. Keberanian untuk taat adalah kunci hijrah yang benar.

Komunitas Muslimah perlu memperkuat ukhuwah, saling mendukung dalam kebaikan, dan menghindari sikap saling menyalahkan. Hijab bukan tujuan akhir, tetapi awal dari perjalanan panjang menuju ridha Allah SWT. Jadikan hijab sebagai mahkota hati dan bukti cinta kepada Rabb semesta alam.